Sekilas tentang Muadalah

DEFINISI SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH

Berdasarkan PMA RI No.18 tahun 2014, Satuan Pendidikan Muadalah adalah satuan pendidikan keagamaan islam yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren

  • dengan berbasis kitab kuning (bagi pondok pesantren salafiyyah)
  • atau berbasis dirasah Islamiyah (bagi pondok pesantren modern)

dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementrian Agama

Senada dengan definisi di atas, menurut UU. No. 18 tahun 2019 tentang pesantren, bahwa Pendidikan Muadalah adalah pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur

JENIS SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH

  • salafiyyah (berbasis kitab kuning)
  • mu’allimin (berbasis dirasah islamiyyah dan berpola mu‘allimin) > Pondok Pesantren Modern Nurussalam mengadopsi jenis satuan pendidikan muadalah mu’allimin.

Dirasah Islamiyah maksudnya adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama islam yang tersusun secara sistematis, terstruktur dan terorganisasi.

Pola Pendidikan Mu’allimin maksudnya adalah sistem pendidikan pesantren yang bersifat integratif dengan memadukan ilmu agama islam dan ilmu umum dan bersifat komprehensif dengan memadukan intra, ekstra dan ko kurikuler.

Penamaan yang diambil adalah Kulliyatul Mu’allimiin Al Islamiyyah (KMI) Pondok Pesantren Modern Nurussalam

PENYELENGGARAN PENDIDIKAN

Satuan Pendidikan Muadalah terdiri atas SPM setingkat pendidikan dasar dan SPM setingkat pendidikan menengah.

Setingkat pendidikan dasar terdiri atas Satuan Pendidikan Muadalah Ula (setingkat dengan MI) dan Satuan Pendidikan Muadalah Wustho (setingkat dengan Mts)

Setingkat pendidikan menengah yaitu Satuan Pendidikan Muadalah Ulya (setingkat dengan MA)

SPM yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Modern Nurussalam adalah SPM Wustho dan SPM Ulya

 

BAGAIMANAKAH LEGALITAS SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH?

DASAR PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren dan UU No. 18 tahun 2019 tentang pesantren

LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH

  1. Peserta didik lulusan SD/MI pada satuan pendidikan muadalah yang menamatkan pendidikannya selama 6 tahun ajaran, setingkat dengan Madrasah Aliyah
  2. Peserta didik lulusan SMP/MTs pada satuan pendidikan muadalah yang menamatkan pendidikannya selama 4 tahun ajaran, setingkat dengan Madrasah Aliyah
  3. Peserta didik pada satuan pendidikan muadalah yang tidak menamatkan pendidikannya sesuai ketentuan, dapat dihargai sesuai kelas pada jenjangnya dengan bukti yang cukup
  4. Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah berhak melanjutkan ke jenjang dan tingkat pendidikan yang lebih tinggi baik sejenis maupun tidak sejenis (umum ataupun agama), baik negeri maupun swasta.